Cek Segera Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural

Aslamualikum wr wb....
Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi mengenai.Pemerintah telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga non struktural.

Aturan itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural (LNS)

Berdasarkan PP ini, pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya. Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud terdiri atas kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris dan anggota. Demikian mengutip laman Setkab, Kamis (15/6/2017).



Cek Segera Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural
Cek Segera Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural

Sedangkan pegawai non PNS pada LNS antara lain harus memenuhi persyaratan yaitu warga negara Indonesia (WNI), telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat satu tahun secara terus menerus sejak pengangkatan atau perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.

Kemudian pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan berlaku pada LNS.

PP ini menegaskan, pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubaran oleh presiden diberikan tunjangan hari raya, dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan masih menerima penghasilan pada Juni.BACA SELENGKAPNYA>>>

Gabung

Cek Jadwal Pencairan THR

Demikian yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat silhakan di bagikan kembali.
Sumber:sinarberita.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »