Assalamuaikum wr wb........
Pada kesempatan kali ini admin akan membagkan informasi mengenai Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (DJPBN Kemenkeu) menyebutkan landasan hukum pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Peraturan Pemerintah (PP)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (DJPBN Kemenkeu) menyebutkan landasan hukum pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Peraturan Pemerintah (PP)
Cek Jadwal Dan Anggaran Gaji Ke-13 Dan THR PNS Yang Akan Segera Cair |
Cek disini:
Demikian yang bisa admin bagikan semoga bermanfaat silahkan di bagikan kembali.
Sumber;sinarberita.com